Ini Penyebab Ahmad Dhani Gagal Bebas Lebih Cepat

Ari Kurniawan | 25 Desember 2019 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani dipastikan bebas dari penjara pada 30 Desember 2019. Padahal, sebelumnya sempat beredar informasi suami Mulan Jameela itu sudah bisa meghirup udara bebas pada 28 Desember 2019. 

Menurut Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, kliennya tidak jadi bebas lebih cepat karena gagal mendapatkan cuti bersyarat. Hendarsam mengaku sudah mengajukan proses cuti bersyarat untuk Ahmad Dhani pada 16 Desember 2019. 

"Sudah diajukan dan diproses. Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019, karena nggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat," paparnya.

Hendarsam menegaskan gagalnya proses cuti bersyarat Ahmad Dhani sepenuhnya disebabkan karena waktu yang mepet. Bukan karena dihalangi pihak kejaksaan atau pengadilan. 

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara usai dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari 2019.

Masih di tahun yang sama, yakni pada 11 Juni, Ahmad Dhani kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait